Contoh 2 Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana: Format Ringkas yang Tetap Sah secara Hukum

Perjanjian Kerjasama Sederhana

Contoh 2 Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana: Format Ringkas yang Tetap Sah secara Hukum

Tidak setiap kerja sama bisnis memerlukan kontrak puluhan halaman yang disusun oleh tim legal yang besar. Bagi usaha kecil, UMKM, atau kerja sama antarindividu dengan lingkup yang terbatas, surat Perjanjian Kerjasama Sederhana adalah solusi yang praktis — asalkan tetap memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan hukum Indonesia.

Artikel ini menyajikan contoh surat Perjanjian Kerjasama Sederhana yang dirancang untuk mudah dipahami dan digunakan oleh masyarakat umum, tanpa mengorbankan keabsahan dan kekuatan hukumnya.

Apa yang Membuat Suatu Perjanjian Kerjasama Sederhana “Sah” Secara Hukum?

Kesederhanaan format tidak mengurangi keabsahan hukum suatu perjanjian, selama empat syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi:

  1. Kesepakatan: Kedua pihak sungguh-sungguh dan secara bebas menyetujui isi perjanjian — tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan
  2. Kecakapan: Para pihak telah berusia dewasa (18 tahun ke atas atau sudah menikah) dan tidak berada di bawah pengampuan
  3. Objek yang tertentu: Apa yang diperjanjikan harus jelas dan dapat ditentukan
  4. Kausa yang halal: Tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan

Perjanjian Kerjasama Sederhana sekalipun — bahkan yang dibuat tanpa meterai — dapat mengikat secara hukum apabila keempat syarat di atas terpenuhi. Meterai berfungsi sebagai bukti telah dibayarnya bea meterai, bukan sebagai syarat keabsahan perjanjian.

🔗 Referensi Eksternal: Pasal 1320 KUH Perdata — Peraturan.go.id

Kapan Format Perjanjian Kerjasama Sederhana Sudah Cukup?

Surat perjanjian kerjasama sederhana cocok digunakan untuk:

  • Kerja sama antara dua individu atau pelaku usaha perorangan dengan nilai transaksi yang tidak terlalu besar
  • Perjanjian jasa sederhana (misalnya jasa desain, fotografer, konsultan lepas, atau kontraktor kecil)
  • Kerja sama distribusi atau keagenan skala kecil
  • Perjanjian bagi hasil antara mitra usaha dengan lingkup yang terbatas
  • Perjanjian sewa-menyewa peralatan atau ruang usaha sederhana

Sebaliknya, untuk transaksi bernilai besar, melibatkan hak kekayaan intelektual yang kompleks, atau bersifat lintas batas negara, disarankan untuk menggunakan format kontrak yang lebih lengkap dan berkonsultasi dengan advokat.

Contoh 1: Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana Bagi Hasil (Format Sederhana)

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama        : [Nama Lengkap]
NIK/Paspor  : [Nomor Identitas]
Alamat      : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

dan

Nama        : [Nama Lengkap]
NIK/Paspor  : [Nomor Identitas]
Alamat      : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dengan ini bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil 
dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 — Ruang Lingkup Kerja Sama
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerja sama 
dalam bidang [uraian jenis usaha/kegiatan], yang berlokasi di 
[alamat atau wilayah kerja sama].

Pasal 2 — Kontribusi Para Pihak
1. PIHAK PERTAMA berkontribusi berupa: [modal uang sejumlah 
   Rp [●] / keahlian / jaringan / aset berupa (…)].
2. PIHAK KEDUA berkontribusi berupa: [modal uang sejumlah 
   Rp [●] / keahlian / jaringan / aset berupa (…)].

Pasal 3 — Pembagian Hasil
Keuntungan bersih dari kerja sama ini dibagi dengan porsi:
- PIHAK PERTAMA  : [●]%
- PIHAK KEDUA    : [●]%

Apabila kerja sama ini mengalami kerugian, kerugian ditanggung 
bersama sesuai porsi yang sama kecuali disepakati lain secara 
tertulis.

Pasal 4 — Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama [●] bulan/tahun terhitung sejak 
tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan 
tertulis Para Pihak.

Pasal 5 — Pelaporan
PIHAK PERTAMA wajib memberikan laporan keuangan kepada PIHAK KEDUA 
setiap [bulan/kuartal] selambat-lambatnya pada tanggal [●].

Pasal 6 — Pengakhiran
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya apabila:
a. Salah satu pihak melanggar isi perjanjian ini dan tidak 
   memperbaikinya dalam waktu [14] hari setelah ditegur secara 
   tertulis; atau
b. Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri kerja sama ini.

Pasal 7 — Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini diselesaikan 
terlebih dahulu melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai 
kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri 
[nama kota] yang Para Pihak setuju menjadi domisili hukum tetap.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan 
dari pihak mana pun, dan ditandatangani oleh Para Pihak di atas 
meterai yang cukup.

[Nama Kota], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA                    PIHAK KEDUA


(_____________________)           (_____________________)
[Nama Lengkap]                   [Nama Lengkap]


Saksi-saksi:

1. (_____________________)
   [Nama Saksi 1]

2. (_____________________)
   [Nama Saksi 2]

Contoh 2: Surat Perjanjian Jasa Sederhana

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama        : [Nama Pemberi Jasa]
NIK         : [Nomor KTP]
Alamat      : [Alamat]
Selanjutnya disebut PEMBERI JASA

dan

Nama/Perusahaan : [Nama Penerima Jasa]
NIK/NPWP        : [Nomor Identitas]
Alamat           : [Alamat]
Selanjutnya disebut PENERIMA JASA

Telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pemberian Jasa dengan 
ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 — Jenis Jasa
PEMBERI JASA menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan berupa:
[Uraian pekerjaan/jasa secara jelas dan terperinci]

Pasal 2 — Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan dilaksanakan dalam jangka waktu [●] hari/minggu/bulan, 
terhitung sejak tanggal [●] sampai dengan tanggal [●].

Pasal 3 — Imbalan Jasa
PENERIMA JASA wajib membayar imbalan kepada PEMBERI JASA sebesar 
Rp [●] ([terbilang]), yang dibayarkan dengan cara:
[ ] Tunai pada saat perjanjian ditandatangani
[ ] Bertahap: [uraian mekanisme pembayaran bertahap]
[ ] Setelah pekerjaan selesai/setelah diterima

Pasal 4 — Standar Pekerjaan
PEMBERI JASA wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi 
yang telah disepakati dan menjamin bahwa hasil pekerjaan bebas dari 
cacat selama [●] hari/bulan setelah selesai.

Pasal 5 — Ketentuan Lain
[Tambahkan ketentuan lain yang relevan, misalnya: kepemilikan 
atas hasil kerja, kerahasiaan, larangan subkontrak, dll.]

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak.

[Nama Kota], [Tanggal]

PEMBERI JASA                     PENERIMA JASA


(_____________________)           (_____________________)
[Nama]                           [Nama]

Tips Penting agar Perjanjian Kerjasama Sederhana Tetap Kuat secara Hukum

Gunakan Bahasa yang Jelas dan Spesifik

Hindari kalimat ambigu. Daripada menulis “pembayaran dilakukan segera”, tuliskan: “pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah pekerjaan diterima”. Spesifisitas adalah kunci.

Cantumkan Identitas yang Lengkap

Pastikan NIK, alamat lengkap, dan (untuk perusahaan) nomor AHU/NPWP tercantum dengan benar. Kesalahan identitas dapat menyulitkan proses penagihan atau gugatan hukum jika diperlukan.

Sertakan Saksi

Meskipun tidak wajib secara hukum, kehadiran dua orang saksi yang menandatangani perjanjian memperkuat kekuatan pembuktian dokumen tersebut di pengadilan.

Gunakan Meterai yang Sesuai

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen perjanjian wajib dibubuhi meterai Rp 10.000. Meterai bukan syarat sahnya perjanjian, tetapi menjadi syarat agar dokumen dapat diajukan sebagai alat bukti tertulis yang sempurna di pengadilan.

Simpan Salinan dengan Baik

Buat dua eksemplar asli bermeterai yang masing-masing dipegang oleh satu pihak. Simpan juga salinan digitalnya di tempat yang aman.

📎 Baca juga: