Contoh Memorandum of Understanding (MoU): 5 Template MoU Bisnis Siap Pakai (Word & PDF)
Menyusun Memorandum of Understanding dari nol membutuhkan waktu dan keahlian hukum yang tidak selalu tersedia di setiap perusahaan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Halaman ini menyediakan lima contoh Template MoU untuk berbagai konteks bisnis yang dapat dijadikan referensi atau titik awal penyusunan dokumen Anda.
Baca juga : Apa Itu Memorandum of Understanding (MoU)? Pengertian, Kekuatan Hukum, dan 4 Waktu Kapan Digunakannya
Daftar Isi
Sebelum mengunduh dan menggunakan template-template berikut, penting untuk dipahami bahwa setiap MoU harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik transaksi Anda dan idealnya direview oleh legal counsel yang kompeten. Template adalah kerangka — bukan produk jadi.
Panduan Penggunaan Template MoU
Sebelum mengisi template, pastikan Anda telah mempersiapkan informasi berikut:
Identitas lengkap para pihak: Nama perusahaan sesuai akta, nomor AHU, alamat, dan nama serta jabatan perwakilan yang berwenang menandatangani
Ruang lingkup kerja sama yang ingin diwujudkan secara spesifik
Kewajiban masing-masing pihak (jika ada) yang akan dimuat dalam MoU
Jangka waktu berlakunya MoU
Keputusan tentang sifat mengikat: Apakah seluruh MoU bersifat non-binding, atau hanya bagian tertentu saja?
Template 1: Template MoU Kemitraan Usaha Umum
Template ini cocok digunakan untuk penjajakan kerja sama bisnis antar dua perusahaan yang belum menentukan secara pasti bentuk kerja sama yang akan dijalin.
NOTA KESEPAHAMAN
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Nomor: [Nomor MoU]/[Kode Perusahaan]/[Bulan]/[Tahun]
Nota Kesepahaman ini (“MoU”) dibuat dan ditandatangani pada hari [●],
tanggal [●], di [●], oleh dan antara:
- [NAMA PERUSAHAAN PERTAMA], suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di [Alamat Lengkap],
dalam hal ini diwakili oleh [Nama], selaku [Jabatan], yang bertindak
untuk dan atas nama [Nama Perusahaan] berdasarkan [Anggaran Dasar/
Surat Kuasa No. …], selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”; dan - [NAMA PERUSAHAAN KEDUA], suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di [Alamat Lengkap],
dalam hal ini diwakili oleh [Nama], selaku [Jabatan], yang bertindak
untuk dan atas nama [Nama Perusahaan] berdasarkan [Anggaran Dasar/
Surat Kuasa No. …], selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
MENGINGAT BAHWA:
A. PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang [uraian bidang
usaha Pihak Pertama];
B. PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak di bidang [uraian bidang
usaha Pihak Kedua];
C. Para Pihak mempunyai ketertarikan untuk mengeksplorasi dan
mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan dalam bidang [●];
DENGAN MEMPERTIMBANGKAN hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini
bersepakat sebagai berikut:
PASAL 1 — MAKSUD DAN TUJUAN
1.1 MoU ini dimaksudkan untuk menguraikan kerangka dasar kerja sama
yang akan dikembangkan oleh Para Pihak dalam bidang [●].
1.2 MoU ini merupakan pernyataan niat Para Pihak dan, kecuali ditentukan
lain dalam MoU ini, tidak menimbulkan kewajiban hukum yang mengikat
Para Pihak untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud di atas.
PASAL 2 — RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Para Pihak bermaksud untuk mengembangkan kerja sama dalam lingkup sebagai
berikut:
(a) [Bidang kerja sama pertama];
(b) [Bidang kerja sama kedua];
(c) [Bidang kerja sama ketiga]; dan
(d) Hal-hal lain yang disepakati oleh Para Pihak secara tertulis.
PASAL 3 — KERAHASIAAN [MENGIKAT]
3.1 Seluruh informasi yang dipertukarkan oleh Para Pihak dalam rangka
MoU ini (“Informasi Rahasia”) wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak
boleh diungkapkan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari pihak yang mengungkapkan.
3.2 Kewajiban kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 tetap
berlaku selama [●] tahun setelah berakhirnya MoU ini.
PASAL 4 — JANGKA WAKTU
4.1 MoU ini berlaku selama [●] bulan terhitung sejak tanggal
penandatanganan MoU ini (“Jangka Waktu”).
4.2 Para Pihak wajib menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja sama
definitif sebelum berakhirnya Jangka Waktu. Apabila Para Pihak gagal
mencapai kesepakatan dalam Jangka Waktu tersebut, MoU ini berakhir
dengan sendirinya tanpa kewajiban lebih lanjut bagi Para Pihak,
kecuali kewajiban kerahasiaan.
PASAL 5 — TINDAK LANJUT
Dalam rangka menindaklanjuti MoU ini, Para Pihak sepakat untuk:
(a) Membentuk tim kerja yang terdiri dari perwakilan masing-masing Pihak
paling lambat [●] hari kerja sejak penandatanganan MoU ini;
(b) Menetapkan agenda dan jadwal negosiasi kontrak definitif; dan
(c) Melakukan kajian bersama (joint study) atas aspek teknis dan
komersial kerja sama yang direncanakan.
PASAL 6 — KETENTUAN UMUM
6.1 MoU ini, kecuali Pasal 3 (Kerahasiaan), bersifat tidak mengikat
(non-binding) dan tidak dapat dijadikan dasar untuk tuntutan hukum
apa pun.
6.2 MoU ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
6.3 Segala perubahan atas MoU ini hanya sah apabila dibuat secara tertulis
dan ditandatangani oleh Para Pihak.
Demikian MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai
cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama] [Nama]
[Jabatan] [Jabatan]
[Nama Perusahaan] [Nama Perusahaan]
Template 2: Template MoU Perjanjian Distribusi
Digunakan ketika produsen atau pemegang merek bermaksud menjajaki kerja sama dengan calon distributor di wilayah tertentu, sebelum perjanjian distribusi definitif ditandatangani.
Poin-poin kritis yang perlu disesuaikan:
Wilayah distribusi yang dimaksud (provinsi, kota, atau seluruh Indonesia)
Produk atau kategori produk yang akan didistribusikan
Target volume atau nilai penjualan sebagai bahan negosiasi
Apakah kerja sama distribusi akan bersifat eksklusif atau non-eksklusif
Jangka waktu eksklusivitas yang akan dinegosiasikan
[Template lengkap tersedia dalam versi download — masukkan email Anda untuk mengakses]
Template 3: Template MoU Joint Venture
Digunakan dalam penjajakan pendirian usaha patungan (joint venture) antara dua atau lebih perusahaan yang sepakat untuk mendirikan entitas hukum baru secara bersama-sama.
Poin-poin kritis yang perlu disesuaikan:
Komposisi kepemilikan saham yang direncanakan
Kontribusi masing-masing pihak (modal, teknologi, jaringan, SDM)
Tata kelola entitas JV yang akan dibentuk
Mekanisme penyelesaian kebuntuan (deadlock resolution)
Klausul tag-along dan drag-along untuk penjualan saham di masa depan
[Template lengkap tersedia dalam versi download]
Template 4: Template MoU Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan
Digunakan untuk kerja sama antara perusahaan dengan lembaga penelitian, perguruan tinggi, atau sesama perusahaan dalam pengembangan produk, teknologi, atau solusi inovatif.
Poin-poin kritis yang perlu disesuaikan:
Bidang dan lingkup penelitian yang akan dilakukan
Hak kekayaan intelektual atas hasil penelitian (IP ownership)
Kontribusi finansial dan non-finansial masing-masing pihak
Ketentuan tentang publikasi hasil penelitian
Hak untuk mengkomersialisasikan hasil penelitian
[Template lengkap tersedia dalam versi download]
Template 5: MoU Sponsorship dan Kemitraan Program
Digunakan untuk kerja sama antara perusahaan sebagai sponsor dengan penyelenggara acara, komunitas, atau program tertentu.
Poin-poin kritis yang perlu disesuaikan:
Nilai dan bentuk sponsorship (tunai, in-kind, atau kombinasi)
Hak eksposur merek yang diperoleh sponsor
Kewajiban penyelenggara dalam memastikan brand safety
Klausul force majeure khusus untuk pembatalan acara
Ketentuan tentang penggunaan materi pemasaran
[Template lengkap tersedia dalam versi download]
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Template MoU
Jangan Gunakan Template Secara Verbatim
- Template adalah kerangka yang harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda. Menggunakan template secara copy-paste tanpa penyesuaian adalah praktik yang berisiko — terutama jika ada klausul dalam template yang tidak relevan atau bahkan merugikan untuk transaksi Anda.
Perhatikan Klausul Non-Binding
- Pastikan bahwa sifat mengikat atau tidak mengikat dari MoU Anda sudah dinyatakan secara eksplisit dan tidak ambigu. Klausul yang tidak jelas dapat menciptakan kebingungan dan berpotensi menjadi sumber sengketa.
Klausul Kerahasiaan Selalu Mengikat
- Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Apa Itu MoU?, klausul kerahasiaan dalam MoU hampir selalu dianggap mengikat secara hukum, bahkan apabila MoU secara keseluruhan dinyatakan non-binding.
Pastikan Penandatangan Berwenang
- Perwakilan perusahaan yang menandatangani MoU harus memiliki kewenangan yang sah berdasarkan anggaran dasar perusahaan atau surat kuasa yang masih berlaku. MoU yang ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang berisiko tidak mengikat perusahaan.
Selalu Minta Review dari Legal Counsel
- Meskipun menggunakan template, selalu minta review dari advokat atau in-house counsel sebelum menandatangani. Biaya review hukum jauh lebih murah dibandingkan biaya sengketa yang mungkin timbul akibat dokumen yang cacat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Template MoU
Apakah template MoU ini berlaku untuk kontrak dengan pihak asing?
Template-template di atas disusun berdasarkan hukum Indonesia. Untuk Template MoU dengan pihak asing, diperlukan penyesuaian pada klausul governing law, bahasa kontrak (perlu versi bilingual), dan mekanisme penyelesaian sengketa (pertimbangkan arbitrase internasional).
Berapa lama proses negosiasi MoU biasanya berlangsung?
Untuk Template MoU sederhana antara dua perusahaan domestik, proses negosiasi umumnya berlangsung 1-2 minggu. Untuk transaksi yang lebih kompleks atau melibatkan pihak asing, proses ini dapat berlangsung 1-3 bulan.
Apakah MoU perlu dilegalisasi atau dinotarisasi?
Pada umumnya tidak diperlukan. Template MoU sah cukup dengan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di atas meterai. Namun, untuk keperluan tertentu (misalnya keperluan perbankan atau kepemerintahan), mungkin diperlukan legalisasi atau notarisasi.
📎 Baca juga:
https://contract-drafting/memorandum-of-understanding/
https://contract-drafting/
Draft Perjanjian Kerjasama: Anatomi Klausul
🔗 Internal Link:
Apa Itu MoU ← Artikel Induk
Contract Drafting: Panduan Lengkap ← Pilar Induk
Draft Perjanjian Kerjasama
Contoh Perjanjian Kerjasama
🔗 External Link (Referensi Resmi):
JDIH Kemenkumham — Basis Data Peraturan
Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU Online)