Hak Kekayaan Intelektual Merek: 7 Cara Daftar, Biaya Resmi & Sengketa yang Wajib Diketahui

Hak Kekayaan Intelektual Merek: 7 Cara Daftar, Biaya Resmi & Sengketa yang Wajib Diketahui

Dari seluruh jenis hak kekayaan intelektual, merek adalah yang paling sering bersentuhan langsung dengan aktivitas bisnis sehari-hari. Nama usaha, logo, tagline, bahkan warna khas kemasan — semuanya berpotensi menjadi merek yang bisa didaftarkan dan dilindungi. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang baru sadar pentingnya pendaftaran merek setelah menghadapi sengketa, bukan sebelum memulai bisnis. Artikel ini membahas cara mendaftarkan merek, estimasi biaya resminya, serta pola sengketa merek yang paling sering terjadi di Indonesia.

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual Merek

Merek adalah tanda yang mampu ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Definisi ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Perlindungan hukum atas merek di Indonesia bersifat konstitutif — artinya hak eksklusif atas merek baru lahir sejak merek tersebut didaftarkan dan disetujui oleh DJKI, bukan sejak merek mulai dipakai di pasar. Prinsip ini dikenal sebagai first to file (pendaftar pertama), berbeda dari beberapa negara lain yang menganut first to use (pemakai pertama).

Cara Mendaftarkan Merek di Indonesia

Pendaftaran merek dilakukan secara daring melalui sistem resmi DJKI. Berikut tahapannya:

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan di basis data merek DJKI untuk memastikan tidak ada merek identik atau mirip yang sudah terdaftar pada kelas barang/jasa yang sama. Langkah ini penting untuk menghindari penolakan permohonan di kemudian hari, yang berarti kehilangan biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan.

2. Penentuan Kelas Barang/Jasa

Sistem klasifikasi merek di Indonesia mengikuti Klasifikasi Nice Internasional, yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas. Satu merek bisa didaftarkan di lebih dari satu kelas, tetapi setiap kelas dikenai biaya terpisah. Pemilihan kelas yang tepat sangat menentukan cakupan perlindungan — mendaftar di kelas yang salah berarti merek tidak terlindungi untuk kegiatan usaha sebenarnya.

3. Penyusunan dan Pengajuan Permohonan

Dokumen yang dibutuhkan umumnya meliputi: label/logo merek, data pemohon, surat pernyataan kepemilikan merek, dan surat kuasa jika menggunakan konsultan HKI terdaftar. Permohonan diajukan melalui sistem daring DJKI.

4. Pemeriksaan Formalitas

DJKI memeriksa kelengkapan administratif permohonan. Jika lengkap, permohonan akan diumumkan.

5. Pengumuman dan Masa Oposisi

Permohonan diumumkan selama dua bulan, memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan keberatan jika merasa dirugikan oleh pendaftaran merek tersebut.

6. Pemeriksaan Substantif

Jika tidak ada oposisi atau oposisi ditolak, DJKI melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek memenuhi syarat pendaftaran — termasuk tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar lain di kelas yang sama.

7. Penerbitan Sertifikat

Jika seluruh tahapan disetujui, DJKI menerbitkan sertifikat merek yang berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun selama merek terus digunakan.

Secara keseluruhan, proses pendaftaran merek di Indonesia umumnya memakan waktu sekitar 8 hingga 14 bulan, tergantung ada tidaknya oposisi atau kendala substantif.

Estimasi Biaya Pendaftaran Merek

Biaya resmi pendaftaran merek ditetapkan pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga estimasi biaya terkini sebaiknya selalu dicek langsung melalui https://djki.kemenkumham.go.id/. Secara umum, komponen biaya yang perlu disiapkan pelaku usaha meliputi:

  • Biaya permohonan pendaftaran per kelas (berbeda untuk pemohon UMKM dan non-UMKM, dengan tarif UMKM biasanya lebih rendah)
  • Biaya tambahan jika mendaftarkan lebih dari satu kelas barang/jasa
  • Biaya jasa konsultan HKI, jika menggunakan jasa profesional (opsional, tapi disarankan untuk penelusuran dan penyusunan dokumen yang lebih akurat)
  • Biaya perpanjangan setiap 10 tahun

Pelaku UMKM disarankan memanfaatkan skema tarif khusus yang lebih rendah dibanding tarif umum, dengan syarat melampirkan surat keterangan UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.

Sengketa Merek yang Sering Terjadi

1. Pendaftaran Merek dengan Iktikad Tidak Baik

Kasus paling umum: pihak lain mendaftarkan merek yang sudah lama dipakai (namun belum didaftarkan) oleh pelaku usaha lain, dengan tujuan memeras atau menghalangi pemilik asli menggunakan mereknya sendiri. UU Merek memberikan mekanisme pembatalan pendaftaran merek yang terbukti diajukan dengan iktikad tidak baik, melalui gugatan ke Pengadilan Niaga.

2. Persamaan pada Pokoknya

Sengketa muncul ketika sebuah merek baru dianggap memiliki kemiripan signifikan — baik dari segi bunyi, tampilan, atau makna — dengan merek terdaftar lain di kelas yang sama, sehingga berpotensi membingungkan konsumen. Penilaian “persamaan pada pokoknya” ini seringkali menjadi titik sengketa paling rumit karena bersifat subjektif dan memerlukan pertimbangan hakim atau pemeriksa merek.

3. Penggunaan Merek Tanpa Izin (Pelanggaran Merek)

Terjadi ketika pihak yang tidak memiliki hak menggunakan merek terdaftar milik orang lain untuk barang/jasa sejenis tanpa izin. Pemilik merek terdaftar berhak mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi dan/atau penghentian penggunaan merek, serta dapat melaporkan pelanggaran ini secara pidana.

4. Merek Tidak Digunakan (Non-Use Cancellation)

Merek yang terdaftar tetapi tidak digunakan dalam perdagangan barang/jasa selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, berisiko dibatalkan melalui gugatan pihak ketiga yang berkepentingan.

5. Sengketa Domain dan Media Sosial

Meski bukan diatur langsung oleh UU Merek, penggunaan nama merek terdaftar sebagai nama domain atau akun media sosial oleh pihak yang tidak berhak juga kerap menjadi ekstensi sengketa merek di era digital, dan bisa ditindaklanjuti sebagai bagian dari pelanggaran hak merek.

Tips Praktis Menghindari Sengketa Merek

  • Lakukan penelusuran merek sebelum meluncurkan brand baru, bukan setelahnya.
  • Daftarkan merek di seluruh kelas yang relevan dengan rencana ekspansi bisnis, bukan hanya kelas yang sedang aktif dijalankan saat ini.
  • Simpan bukti penggunaan merek secara konsisten (invoice, materi promosi, kemasan) untuk mengantisipasi gugatan non-use.
  • Pantau pengumuman merek baru di DJKI untuk mendeteksi potensi pendaftaran merek yang mirip dengan milik Anda sejak dini.

FAQ Seputar HKI Merek

Berapa lama proses pendaftaran merek di Indonesia? Rata-rata 8–14 bulan sejak permohonan diajukan hingga sertifikat terbit, tergantung ada tidaknya oposisi dari pihak ketiga dan kompleksitas pemeriksaan substantif.

Apakah merek yang belum didaftarkan bisa dilindungi? Secara hukum formal, tidak — Indonesia menganut sistem first to file. Namun dalam praktik, jika pemilik merek asli dapat membuktikan pendaftaran pihak lain dilakukan dengan iktikad tidak baik (misalnya meniru merek yang sudah punya reputasi), pembatalan pendaftaran bisa diajukan ke Pengadilan Niaga.

Apakah nama usaha di NIB otomatis menjadi merek terlindungi? Tidak. Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya legalitas administratif untuk berusaha, bukan bukti kepemilikan merek. Merek tetap wajib didaftarkan terpisah ke DJKI untuk mendapat perlindungan hukum.

Baca Lanjutan

Butuh pendampingan menyusun strategi perlindungan merek bisnis Anda?

https://claude.ai/chat/8970ee36-e9fb-45cc-ad53-0482a29bf871# bersama praktisi berpengalaman.

Referensi eksternal: https://djki.kemenkumham.go.id/ · UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (peraturan.go.id).