UU Arbitrase (UU No. 30/1999): Poin Penting yang Wajib Dipahami Corporate Lawyer
Setiap corporate lawyer yang menyusun atau menelaah klausul penyelesaian sengketa wajib menguasai satu regulasi ini: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU inilah yang menjadi payung hukum seluruh proses arbitrase di Indonesia — dari sahnya
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): Prosedur, Biaya, dan Cara Mengajukan Sengketa
Jika klausul arbitrase dalam kontrak bisnis Anda menyebut penyelesaian sengketa "berdasarkan Peraturan dan Prosedur BANI", artinya Anda sudah menyerahkan wewenang penyelesaian sengketa kepada lembaga arbitrase tertua dan paling berpengaruh di Indonesia. Artikel ini menjelaskan siapa BANI, bagaimana lembaga ini bekerja,