Contoh Perjanjian Kerjasama: 7 Template Lengkap Beserta Klausul Wajib yang Sering Terlewat
Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah fondasi hukum dari setiap hubungan bisnis yang berkelanjutan. Berbeda dengan MoU yang bersifat kerangka awal, PKS merupakan kontrak operasional definitif yang memuat seluruh detail hak, kewajiban, mekanisme pelaksanaan, dan konsekuensi hukum bagi para pihak yang terlibat.
Artikel ini menyajikan contoh perjanjian kerjasama yang dapat digunakan sebagai referensi, sekaligus mengidentifikasi klausul-klausul kritis yang paling sering terlewat dalam praktik penyusunan PKS di Indonesia.
Daftar Isi
Apa Itu Perjanjian Kerjasama?
Perjanjian Kerjasama (PKS) — disebut juga Cooperation Agreement atau Partnership Agreement — adalah kontrak yang mengatur kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam rangka mencapai tujuan bisnis bersama. PKS memuat secara rinci:
- Lingkup dan mekanisme kerja sama
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Skema finansial (pembagian pendapatan, pembiayaan bersama, atau mekanisme pembayaran)
- Jangka waktu dan mekanisme perpanjangan atau pengakhiran
- Penanganan sengketa
Dalam hierarki dokumen korporat, PKS biasanya ditandatangani setelah MoU dan merupakan tindak lanjut yang bersifat mengikat dan operasional.
Dasar Hukum Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama tunduk pada ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III KUH Perdata, khususnya:
- Pasal 1313-1319: Pengertian dan jenis perjanjian
- Pasal 1320: Syarat sahnya perjanjian
- Pasal 1338: Asas pacta sunt servanda dan itikad baik
- Pasal 1243-1252: Ketentuan tentang wanprestasi dan ganti rugi
Untuk PKS dalam sektor-sektor tertentu, berlaku pula regulasi sektoral yang relevan, seperti ketentuan OJK untuk kerja sama di bidang jasa keuangan, atau ketentuan kementerian teknis untuk kerja sama di sektor energi, telekomunikasi, dan lain-lain.
🔗 Referensi Eksternal: JDIH — KUH Perdata dan Regulasi Terkait
Anatomi Perjanjian Kerjasama yang Lengkap
Bagian 1: Kepala Perjanjian
Memuat judul dan nomor perjanjian, tanggal dan tempat penandatanganan, serta identitas lengkap para pihak (nama perusahaan sesuai akta, alamat, nomor AHU, dan nama serta jabatan perwakilan yang berwenang).
Bagian 2: Konsideran (Recitals)
Menjelaskan latar belakang, alasan, dan tujuan para pihak dalam membuat PKS. Konsideran memiliki fungsi interpretatif penting — apabila terjadi sengketa tentang maksud suatu klausul, hakim atau arbiter akan merujuk pada konsideran untuk memahami niat para pihak.
Bagian 3: Definisi
Mendefinisikan seluruh istilah teknis yang akan digunakan berulang kali dalam PKS. Pasal ini adalah fondasi dari seluruh kontrak — ketidakjelasan definisi berakibat pada ketidakjelasan seluruh klausul yang menggunakan istilah tersebut.
Bagian 4: Klausul Operasional
Ini adalah inti dari PKS, yang memuat:
- Lingkup kerja sama (scope of cooperation)
- Mekanisme pelaksanaan kerja sama
- Standar kinerja dan indikator keberhasilan (KPI)
- Kewajiban pelaporan dan pemantauan
- Skema finansial
Bagian 5: Klausul Perlindungan
- Force majeure
- Ganti rugi (indemnification)
- Pembatasan tanggung jawab
- Kerahasiaan
Bagian 6: Pengakhiran
- Kondisi-kondisi yang memungkinkan pengakhiran PKS secara sepihak
- Mekanisme pemberitahuan pengakhiran
- Konsekuensi pengakhiran (kewajiban pengembalian aset, penyelesaian kewajiban yang belum terpenuhi, dll.)
Bagian 7: Penyelesaian Sengketa
- Mekanisme musyawarah mufakat
- Mediasi (jika mediasi dipilih sebagai langkah antara)
- Arbitrase atau pengadilan sebagai forum final
Bagian 8: Ketentuan Umum
- Entire agreement (PKS ini adalah seluruh kesepakatan para pihak)
- Severability (jika satu klausul tidak sah, klausul lain tetap berlaku)
- Amendment (prosedur perubahan PKS)
- Assignment (larangan pengalihan hak tanpa persetujuan)
- Pilihan hukum (governing law)
Contoh Perjanjian Kerjasama (Kerangka Dasar)
PERJANJIAN KERJASAMA
COOPERATION AGREEMENT
Nomor: [●]/PKS/[Bulan]/[Tahun]
Perjanjian Kerjasama ini ("Perjanjian") dibuat dan ditandatangani
pada hari [●], tanggal [●], di [●], oleh dan antara:
1. [NAMA PERUSAHAAN PERTAMA], suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di [●], diwakili
oleh [Nama], selaku [Jabatan], selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA";
dan
2. [NAMA PERUSAHAAN KEDUA], suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di [●], diwakili
oleh [Nama], selaku [Jabatan], selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".
MENIMBANG BAHWA:
(a) [Latar belakang bisnis Pihak Pertama];
(b) [Latar belakang bisnis Pihak Kedua];
(c) Para Pihak bermaksud untuk menjalin kerja sama dalam bidang [●]
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
DENGAN MEMPERTIMBANGKAN hal-hal tersebut di atas dan janji-janji yang
saling mengikat yang terkandung di dalamnya, Para Pihak dengan ini
sepakat sebagai berikut:
PASAL 1 — DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana
di bawah ini:
"Hari Kerja" berarti hari Senin sampai Jumat, tidak termasuk hari libur
nasional yang berlaku di Indonesia.
"Layanan" berarti [definisi layanan yang menjadi objek kerja sama].
[Tambahkan definisi lain sesuai kebutuhan]
PASAL 2 — LINGKUP KERJA SAMA
2.1 Berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk bekerja sama
dalam [uraian lingkup kerja sama].
2.2 Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 meliputi:
(a) [Kegiatan pertama];
(b) [Kegiatan kedua];
(c) [Kegiatan ketiga].
PASAL 3 — KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
(a) [Kewajiban pertama];
(b) [Kewajiban kedua]; dan
(c) Melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan standar profesional
tertinggi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PASAL 4 — KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
(a) [Kewajiban pertama];
(b) [Kewajiban kedua]; dan
(c) Memberikan akses yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA untuk
memungkinkan PIHAK PERTAMA melaksanakan kewajibannya.
PASAL 5 — KOMPENSASI DAN PEMBAYARAN
5.1 Atas pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
ini, PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA sejumlah
[●] Rupiah ([●]) per [satuan/bulan/tahun].
5.2 Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal [●] setiap
[bulan/kuartal/tahun] ke rekening PIHAK PERTAMA berikut:
Bank : [Nama Bank]
No. Rek: [Nomor Rekening]
A/N : [Nama Pemegang Rekening]
5.3 Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar [●]% per hari
dari jumlah yang terlambat dibayar.
PASAL 6 — JANGKA WAKTU
6.1 Perjanjian ini berlaku selama [●] tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian ini ("Jangka Waktu").
6.2 Perjanjian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis Para
Pihak paling lambat [●] hari sebelum berakhirnya Jangka Waktu.
PASAL 7 — PENGAKHIRAN
7.1 Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya
Jangka Waktu apabila:
(a) Pihak lainnya melakukan pelanggaran material atas ketentuan
Perjanjian ini dan gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam
waktu [30] hari setelah menerima pemberitahuan tertulis; atau
(b) Pihak lainnya dinyatakan pailit atau dilikuidasi.
7.2 Pengakhiran Perjanjian tidak membebaskan Para Pihak dari kewajiban
yang telah timbul sebelum tanggal pengakhiran.
PASAL 8 — KERAHASIAAN
8.1 Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh Informasi
Rahasia yang diperoleh dari pihak lainnya selama pelaksanaan
Perjanjian ini.
8.2 Kewajiban kerahasiaan ini tetap berlaku selama [●] tahun setelah
berakhirnya Perjanjian.
PASAL 9 — FORCE MAJEURE
9.1 Para Pihak tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau
kegagalan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan oleh keadaan di
luar kemampuan para pihak yang wajar, termasuk namun tidak terbatas
pada bencana alam, wabah penyakit, perang, huru-hara, atau
kebijakan pemerintah yang melarang pelaksanaan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ("Force Majeure").
9.2 Pihak yang terdampak Force Majeure wajib memberitahukan Pihak
lainnya secara tertulis dalam waktu [5] Hari Kerja sejak terjadinya
Force Majeure.
PASAL 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
10.1 Setiap perselisihan yang timbul dari atau berkenaan dengan
Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui
musyawarah Para Pihak.
10.2 Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai dalam
waktu [30] hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan melalui [Arbitrase BANI/Pengadilan Negeri [●]].
PASAL 11 — KETENTUAN UMUM
11.1 Perjanjian ini, bersama dengan seluruh lampirannya, merupakan
keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai pokok permasalahan
yang diatur di sini.
11.2 Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.
11.3 Setiap perubahan atas Perjanjian ini hanya sah apabila dibuat
secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
___________________ ___________________
[Nama] [Nama]
[Jabatan] [Jabatan]
[Nama Perusahaan] [Nama Perusahaan]
7 Klausul Wajib yang Paling Sering Terlewat dalam PKS
1. Klausul Representasi dan Jaminan (Representations & Warranties)
Banyak PKS yang tidak memuat pernyataan-pernyataan yang dijamin kebenarannya oleh masing-masing pihak — misalnya bahwa perusahaan telah didirikan secara sah, tidak sedang menghadapi sengketa material, dan memiliki kewenangan untuk membuat PKS ini. Ketiadaan klausul ini menutup jalur ganti rugi apabila di kemudian hari salah satu pernyataan tersebut terbukti tidak benar.
2. Klausul Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual
Dalam PKS yang melibatkan pengembangan produk, konten, perangkat lunak, atau karya kreatif lainnya, sangat penting untuk menetapkan siapa yang memiliki hak kekayaan intelektual atas hasil kerja sama. Tanpa klausul ini, hak cipta atas karya yang dihasilkan secara default melekat pada penciptanya.
3. Klausul Non-Compete dan Non-Solicitation
Klausul ini melarang salah satu pihak untuk bersaing secara langsung atau merekrut karyawan pihak lainnya selama jangka waktu PKS dan/atau periode tertentu setelah pengakhirannya. Klausul ini sangat penting dalam PKS yang mengekspos para pihak pada informasi strategis satu sama lain.
4. Klausul Perubahan Kendali (Change of Control)
Menentukan apa yang terjadi terhadap PKS apabila kepemilikan atau kendali salah satu pihak berubah — misalnya akibat merger, akuisisi, atau perubahan pemegang saham mayoritas. Tanpa klausul ini, PKS dapat berlanjut dengan pihak yang tidak diinginkan oleh mitra kerja sama.
5. Klausul Audit
Dalam PKS berbasis bagi hasil atau royalti, klausul ini memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mengaudit laporan keuangan pihak lainnya yang menjadi dasar perhitungan pembayaran. Tanpa klausul ini, verifikasi keakuratan laporan menjadi sangat sulit.
6. Klausul Survivorship
Menetapkan klausul-klausul mana yang tetap berlaku setelah PKS berakhir — misalnya klausul kerahasiaan, ganti rugi, dan penyelesaian sengketa. Tanpa klausul ini, ada risiko bahwa kewajiban-kewajiban tersebut dianggap berakhir bersamaan dengan PKS.
7. Lampiran-Lampiran (Schedules/Exhibits)
PKS yang baik dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang memuat detail teknis dan operasional, seperti: spesifikasi layanan (Service Level Agreement/SLA), daftar harga, mekanisme pelaporan, dan lain-lain. Tanpa lampiran yang terstruktur, detail operasional PKS menjadi tidak jelas.
📎 Baca juga:
- Contract Drafting: Panduan Lengkap
- Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana
- Draft Perjanjian Kerjasama: Anatomi Klausul dan Checklist
- Contoh Addendum Perjanjian Kerjasama
🔗 Internal Link:
- Contract Drafting: Panduan Lengkap
- Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana
- Contoh Addendum Perjanjian Kerjasama
- Contoh MoU