Perseroan Terbatas Perorangan Adalah: Syarat, 4 Kelebihan, dan Bedanya dengan PT Biasa

Perseroan Terbatas Perorangan Adalah: Syarat, 4 Kelebihan, dan Bedanya dengan PT Biasa

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan turunannya — Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 — pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia akhirnya memiliki akses ke bentuk badan hukum yang selama ini hanya bisa dinikmati pelaku usaha besar: Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas Perorangan, atau yang sering disebut PT Perorangan, adalah inovasi hukum yang memungkinkan satu orang mendirikan PT tanpa persyaratan minimal dua pendiri, tanpa akta notaris, dan dengan prosedur yang jauh lebih sederhana dari PT biasa.

Namun Perseroan Terbatas Perorangan bukan solusi universal. Ada keterbatasan penting yang perlu dipahami sebelum memutuskan bentuk badan usaha ini tepat untuk Anda.

Apa Itu Perseroan Terbatas Perorangan?

PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), didirikan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemegang saham dan Direktur.

Dasar hukumnya adalah:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 109 yang mengubah beberapa ketentuan UU PT)
  • PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT yang Memenuhi Kriteria UMK

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan

Tidak semua orang dan tidak semua jenis usaha bisa mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi:

Syarat Subjek (Siapa yang Boleh Mendirikan)

  • Warga Negara Indonesia (WNI) — Perseroan Terbatas Perorangan tidak tersedia untuk warga negara asing
  • Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  • Satu orang — tidak boleh lebih dari satu pendiri
  • Tidak sedang dalam kondisi pailit berdasarkan putusan pengadilan yang belum dicabut

Syarat Objek (Jenis Usaha)

PT Perorangan hanya boleh didirikan untuk kegiatan usaha yang masuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK):

KategoriKriteria Modal UsahaKriteria Penjualan Tahunan
Usaha Mikro≤ Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah & bangunan)≤ Rp 2 miliar
Usaha KecilRp 1 miliar s/d Rp 5 miliar> Rp 2 miliar s/d Rp 15 miliar

Jika omzet atau modal usaha melampaui batasan ini, Perseroan Terbatas Perorangan wajib mengubah statusnya menjadi PT biasa.

Syarat Sektoral

Beberapa sektor usaha memiliki persyaratan khusus yang tetap berlaku meski menggunakan Perseroan Terbatas Perorangan, seperti izin usaha khusus atau persyaratan permodalan minimum dari otoritas sektoral (OJK, BPOM, dll.).

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan

Ini adalah salah satu keunggulan terbesar Perseroan Terbatas Perorangan: prosesnya sepenuhnya online dan tidak memerlukan Notaris.

Langkah Pendaftaran

  1. Akses Sistem AHU Online Kunjungi laman ahu.go.id dan pilih menu Perseroan Perorangan.
  2. Isi Pernyataan Pendirian Pendiri mengisi formulir Pernyataan Pendirian secara elektronik yang memuat:
  • Nama dan tempat/tanggal lahir pendiri
  • NIK dan NPWP
  • Nama dan domisili PT Perorangan
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  1. Pengesahan oleh Menkumham Setelah formulir diisi dan pembayaran PNBP dilakukan, Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Perseroan Perorangan secara elektronik.
  2. Pendaftaran ke OSS Setelah mendapat Sertifikat, daftarkan usaha di https://oss.go.id/ untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha berbasis risiko.

Total estimasi biaya resmi: Relatif sangat terjangkau (hanya PNBP) dibandingkan PT biasa yang memerlukan honorarium Notaris.

Perbedaan PT Perorangan vs. PT Biasa

AspekPT PeroranganPT Biasa
Jumlah pendiri1 orangMinimal 2 orang/badan hukum
WNA sebagai pendiriTidak bolehBoleh (PT PMA)
Akta NotarisTidak diperlukanWajib
Modal dasar minimumTidak ada minimumTidak ada minimum (fleksibel sesuai AD)
Skala usahaHanya UMKSemua skala
Prosedur pendirianOnline, mandiriMelalui Notaris
RUPS formalTidak diperlukanWajib (prosedur lengkap UU PT)
KomisarisTidak wajibWajib minimal 1 orang
Kepemilikan saham asingTidak bolehBoleh (sesuai DNI)
Perubahan menjadi PT biasaWajib jika lampaui batas UMKTidak berlaku

Kelebihan PT Perorangan

1. Perlindungan Aset Pribadi

Sama seperti PT biasa, PT Perorangan adalah badan hukum tersendiri. Ini berarti aset pribadi pendiri terlindungi dari kewajiban bisnis — kecuali dalam kondisi tertentu di mana tanggung jawab terbatas dapat “ditembus”.

Ini adalah keunggulan fundamental dibandingkan usaha perseorangan biasa (tidak berbadan hukum) atau CV, di mana pemilik bertanggung jawab penuh secara pribadi atas utang usaha.

2. Kemudahan Akses Pembiayaan

Badan usaha berbentuk PT — termasuk PT Perorangan — lebih mudah mengakses pembiayaan dari perbankan dibandingkan usaha yang tidak berbadan hukum. Bank umumnya mensyaratkan badan hukum yang terpisah sebagai salah satu kondisi pemberian kredit bisnis.

3. Kredibilitas Bisnis Lebih Tinggi

Memiliki nama PT menambah kredibilitas di mata mitra bisnis, klien, dan pemasok. Kontrak yang ditandatangani atas nama PT secara psikologis dan hukum lebih kuat dari kontrak atas nama pribadi.

4. Tidak Perlu Berbagi Kepemilikan

Bagi pengusaha yang tidak ingin atau tidak perlu berbagi kepemilikan dengan pihak lain, PT Perorangan adalah solusi ideal. Tidak ada kewajiban mencari mitra hanya demi memenuhi syarat dua pendiri.

Kekurangan dan Risiko PT Perorangan

1. Terbatas pada Kriteria UMK

Jika bisnis Anda berkembang pesat dan melampaui batasan omzet atau modal UMK, Anda wajib mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa. Ini berarti biaya tambahan untuk Notaris, perubahan dokumen, dan proses pendaftaran ulang.

2. Tidak Bisa Menerima Investor Asing

PT Perorangan hanya boleh dimiliki oleh WNI. Jika di kemudian hari bisnis Anda memerlukan investasi dari investor asing (PMA), Anda harus mengkonversi ke PT biasa terlebih dahulu.

3. Tidak Ada Mekanisme Check-and-Balance

Tanpa Komisaris dan mekanisme RUPS formal, PT Perorangan kehilangan sistem pengawasan internal yang tersedia di PT biasa. Ini bisa menjadi masalah jika suatu saat pendiri ingin mengajak investor masuk atau menjual sebagian saham.

4. Keterbatasan Sektoral

Beberapa sektor usaha secara regulasi mensyaratkan bentuk PT biasa — misalnya sektor keuangan, pertambangan, atau usaha tertentu yang diatur otoritas sektoral.

Kapan Harus Naik Kelas ke PT Biasa?

Pertimbangkan untuk mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa ketika:

  • Omzet tahunan mendekati atau melampaui Rp 15 miliar
  • Berencana mengajak investor (terutama investor asing)
  • Membutuhkan struktur tata kelola yang lebih formal untuk due diligence investor
  • Kegiatan usaha memasuki sektor yang mensyaratkan PT biasa
  • Berencana go public (IPO) di masa depan

Proses konversi dapat dilakukan melalui notaris dengan mengubah Pernyataan Pendirian PT Perorangan menjadi Akta Pendirian PT biasa, yang kemudian didaftarkan ke Kemenkumham.

PT Perorangan vs. CV — Mana yang Lebih Tepat?

Pertanyaan ini sering muncul bagi pelaku UMK yang baru memulai bisnis:

AspekPT PeroranganCV (Commanditaire Vennootschap)
Status badan hukum✅ Badan hukum❌ Bukan badan hukum
PertanggungjawabanTerbatasTidak terbatas (sekutu aktif)
Jumlah pendiri minimum1 orang2 orang
Fleksibilitas strukturTerbatas (UMK saja)Lebih fleksibel
Akses pembiayaanLebih mudahLebih sulit

Untuk usaha yang baru memulai dan masih dalam skala kecil, PT Perorangan unggul secara hukum karena memberikan status badan hukum yang CV tidak miliki.

Kesimpulan

Perseroan Terbatas Perorangan adalah terobosan kebijakan yang signifikan — membuka akses bentuk badan hukum terkuat di Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil perorangan, dengan biaya dan prosedur yang jauh lebih terjangkau.

Namun seperti instrumen hukum lainnya, PT Perorangan paling efektif ketika digunakan sesuai peruntukannya: usaha yang masih dalam skala UMK, tidak memerlukan investor asing, dan belum membutuhkan struktur tata kelola yang kompleks.

Program Corporate Law Education Master Justicia memberikan pengalaman praktik melalui simulasi kasus, contract drafting, hingga legal opinion berbasis real case, sehingga kamu bisa memahami bagaimana Corporate Lawyer digunakan di dunia kerja.

Referensi: