Customer Due Diligence Adalah: Kewajiban CDD dan EDD di Bawah Rezim APU-PPT

Customer Due Diligence

Customer Due Diligence Adalah: Kewajiban CDD dan EDD di Bawah Rezim APU-PPT

Ada dua hal berbeda yang sama-sama disebut due diligence, dan mencampurnya menimbulkan kebingungan yang tidak perlu.

Yang pertama adalah uji tuntas transaksional, pemeriksaan perusahaan target sebelum akuisisi. Yang kedua adalah customer due diligence, kewajiban berkelanjutan untuk mengenali siapa yang menjadi pengguna jasa Anda. Yang pertama dipicu oleh rencana transaksi dan berakhir ketika transaksi selesai. Yang kedua berjalan terus selama hubungan usaha masih ada, dan diwajibkan oleh peraturan.

Customer Due Diligence Adalah

Customer due diligence adalah rangkaian kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang wajib dilakukan pihak pelapor untuk memastikan transaksi yang dilayaninya sesuai dengan profil pengguna jasa. Dalam peraturan Indonesia, kegiatan ini disebut uji tuntas terhadap pengguna jasa, dan sering disingkat customer due diligence.

Kewajiban ini bagian dari rezim pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang dalam istilah pengawasan disebut APU-PPT: Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Logikanya sederhana. Uang hasil kejahatan perlu dimasukkan ke sistem keuangan yang sah agar bisa digunakan. Pintu masuknya adalah lembaga keuangan dan penyedia jasa lain. Karena itu pintu-pintu tersebut diwajibkan memeriksa siapa yang lewat.

Dasar Hukum dan Siapa yang Terikat

Kerangka utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga yang menerima dan menganalisis laporan.

Undang-undang tersebut menetapkan dua kelompok pihak pelapor:

Penyedia jasa keuangan. Bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, manajer investasi, penyelenggara transfer dana, dan pedagang valuta asing.

Penyedia barang dan jasa lain. Perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni dan antik, serta balai lelang.

Untuk sektor jasa keuangan, ketentuan teknisnya dirinci lebih lanjut dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penerapan program APU-PPT, sementara sektor lain mengikuti peraturan dari lembaga pengawas masing-masing.

Profesi Hukum Juga Termasuk

Bagian yang paling sering terlewat oleh praktisi hukum: advokat, notaris, dan PPAT termasuk pihak yang dikenai kewajiban penerapan prinsip mengenali pengguna jasa, bersama akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

Kewajiban ini berlaku ketika mereka melakukan transaksi untuk dan atas nama pengguna jasa dalam hal tertentu, di antaranya pembelian dan penjualan properti, pengelolaan uang atau efek milik klien, pengelolaan rekening, pengoperasian atau pengelolaan perusahaan, serta pendirian, pembelian, dan penjualan badan usaha.

Artinya, corporate lawyer yang menangani pendirian perusahaan atau transaksi properti untuk klien berada dalam ruang lingkup kewajiban ini, bukan sekadar pengamat.

Tiga Tahapan Customer Due Diligence

1. Identifikasi

Mengumpulkan informasi dan dokumen tentang calon pengguna jasa. Untuk perorangan: identitas, alamat, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, sumber dana, dan tujuan penggunaan jasa. Untuk korporasi: akta pendirian, izin usaha, susunan pengurus, struktur kepemilikan, dan identitas pihak yang berwenang mewakili.

2. Verifikasi

Memastikan informasi yang dikumpulkan benar, dengan mencocokkannya ke dokumen pendukung atau sumber independen. Ini yang membedakan customer due diligence dari sekadar mengisi formulir. Data yang diterima tanpa diverifikasi tidak memenuhi kewajiban.

Untuk pengguna jasa berbentuk korporasi, verifikasi diteruskan sampai ke pemilik manfaat, yaitu orang perseorangan yang sesungguhnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari korporasi tersebut. Penelusurannya tidak berhenti di pemegang saham yang tercatat, melainkan menembus lapisan kepemilikan sampai ke individu di ujungnya.

3. Pemantauan Berkelanjutan

Customer due diligence tidak selesai saat rekening dibuka. Pihak pelapor wajib memantau transaksi secara berkelanjutan dan menilai apakah pola transaksi masih sesuai dengan profil yang dikumpulkan di awal. Ketidaksesuaian antara profil dan pola transaksi adalah pemicu utama pelaporan transaksi mencurigakan.

Data pengguna jasa juga wajib dikinikan secara berkala, dengan frekuensi yang menyesuaikan tingkat risiko.

Enhanced Due Diligence Adalah

Enhanced due diligence adalah customer due diligence dengan tingkat kedalaman lebih tinggi, yang diterapkan terhadap pengguna jasa yang dinilai berisiko tinggi. Sering disingkat EDD.

Konsep dasarnya adalah pendekatan berbasis risiko. Tidak semua pengguna jasa perlu diperlakukan sama. Sumber daya kepatuhan diarahkan ke tempat yang risikonya paling besar, dan untuk kelompok itu pemeriksaannya diperdalam.

Pemicu EDD

Orang yang populer secara politis. Individu yang memegang atau pernah memegang jabatan publik penting, termasuk keluarga inti dan pihak yang berhubungan dekat dengannya. Kelompok ini berisiko tinggi bukan karena diduga bersalah, melainkan karena posisinya membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Sumber dana atau kekayaan yang tidak jelas. Ketika penjelasan asal usul dana tidak sebanding dengan profil pekerjaan atau usaha yang dinyatakan.

Struktur kepemilikan yang berlapis atau tidak transparan. Terutama yang melibatkan entitas di yurisdiksi dengan keterbukaan informasi rendah.

Hubungan dengan negara berisiko tinggi. Yurisdiksi yang dinilai memiliki kelemahan dalam rezim pencegahan pencucian uang.

Transaksi tidak wajar. Nilai, frekuensi, atau pola yang menyimpang dari profil yang tercatat.

Sektor usaha berisiko tinggi. Usaha padat uang tunai, perdagangan barang bernilai tinggi, dan jasa keuangan tertentu.

Apa yang Ditambahkan dalam EDD

Aspekcustomer due diligence standarEDD
Informasi yang dikumpulkanIdentitas dan profil dasarDitambah sumber kekayaan dan sumber dana secara rinci
VerifikasiDokumen pendukungDitambah sumber independen dan penelusuran informasi publik
Pemilik manfaatDiidentifikasiDitelusuri sampai individu di ujung rantai, dengan dokumen pendukung
PersetujuanTingkat operasionalWajib melibatkan pejabat senior
PemantauanBerkala sesuai risikoLebih ketat dan lebih sering
Pengkinian dataSesuai jadwal umumLebih sering

Satu hal yang perlu ditegaskan: EDD bukan penolakan. Hasil EDD bisa saja berupa keputusan menerima pengguna jasa dengan pemantauan yang diperketat. Yang dilarang adalah menjalin hubungan usaha tanpa memahami dengan siapa hubungan itu dijalin.

Kewajiban Pelaporan

CDD dan EDD bermuara pada kewajiban pelaporan ke PPATK. Tiga jenis laporan yang utama:

Laporan transaksi keuangan mencurigakan. Transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pengguna jasa, atau yang diduga terkait tindak pidana. Yang menjadi dasar adalah kecurigaan yang beralasan, bukan bukti. Menunggu sampai yakin justru melanggar kewajiban.

Laporan transaksi keuangan tunai. Transaksi tunai dalam jumlah tertentu ke atas, baik sekaligus maupun terakumulasi dalam satu hari kerja.

Laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Ada satu larangan yang menyertainya dan sering diabaikan: pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa bahwa transaksinya sedang atau akan dilaporkan. Pelanggaran atas larangan ini punya konsekuensi pidana tersendiri.

Sanksi

Kelalaian menerapkan customer due diligence dan EDD berujung pada sanksi administratif dari lembaga pengawas masing-masing sektor, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin.

Di luar sanksi formal, ada konsekuensi yang tidak kalah berat: hilangnya hubungan koresponden dengan bank asing, kesulitan mendapatkan mitra usaha internasional, dan kerusakan reputasi yang menghambat rencana ekspansi.

Karena itu penerapan APU-PPT bukan sekadar urusan kepatuhan formal, melainkan bagian dari tata kelola. Kerangka pengelolaannya berkaitan langsung dengan prinsip good corporate governance, khususnya pilar transparansi dan akuntabilitas.

Siapa yang Bertanggung Jawab

Di lembaga keuangan, tanggung jawab kepatuhan APU-PPT umumnya berada pada fungsi kepatuhan, dengan pejabat senior yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penerapannya. Di organisasi yang lebih besar, peran ini dipegang pejabat kepatuhan tertinggi. Jalur kariernya dibahas terpisah di chief compliance officer adalah.

Ada satu irisan yang perlu diperhatikan. Data yang dikumpulkan dalam proses customer due diligence adalah data pribadi, sehingga pemrosesannya tunduk pula pada ketentuan perlindungan data pribadi. Kewajiban menyimpan dokumen pengguna jasa untuk jangka waktu tertentu di satu sisi dan prinsip pembatasan penyimpanan data di sisi lain perlu diselaraskan dalam kebijakan internal, bukan diperlakukan sebagai dua urusan terpisah.

AspekCustomer due diligenceLegal due diligence
PemicuHubungan usaha dengan pengguna jasaRencana transaksi korporat
DasarKewajiban peraturanSukarela dalam kebanyakan hal
ObjekPengguna jasaPerusahaan target
Sifat waktuBerkelanjutanSekali, selama periode transaksi
PelaksanaFungsi kepatuhan internalKonsultan hukum eksternal
KeluaranProfil risiko dan laporan ke otoritasLaporan uji tuntas untuk klien

Kesamaannya hanya pada prinsip dasarnya: jangan menjalin hubungan yang mengikat sebelum tahu dengan siapa Anda berhubungan. Selebihnya berbeda. Untuk versi transaksionalnya, lihat legal due diligence adalah.

Penutup

Kewajiban customer due diligence sering diperlakukan sebagai beban administratif, dan memang beban administratifnya nyata. Tetapi fungsinya bukan itu. Rezim ini bertumpu pada asumsi bahwa pihak yang paling mungkin melihat aliran dana mencurigakan adalah pihak yang melayaninya, bukan penegak hukum yang datang belakangan.

Bagi praktisi hukum, ada alasan tambahan untuk memahaminya: profesi hukum sendiri termasuk pihak yang dikenai kewajiban ini dalam transaksi tertentu, dan kelalaian atas hal tersebut bukan persoalan yang bisa diserahkan ke klien.

Program Corporate Law Education Master Justicia memberikan pengalaman praktik melalui simulasi kasus, contract drafting, hingga legal opinion berbasis real case, sehingga kamu bisa memahami bagaimana Corporate Lawyer digunakan di dunia kerja.